Kompetensi Guru (profesional, Pedagogik dan Kepribadian)
A. Pengertian Kompetensi Guru
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru
akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam
menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27),
kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik
melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan
kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan
situasi tertentu. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Syah
(2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang,
atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut
Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan
layak.
Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang
kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan
profesinya.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10
ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi
pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi
atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
a. Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Merencanakan
program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang
harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup:
merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang
kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan
proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah
disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan
guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan
rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas
dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan,
apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang,
manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada
tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan
tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik
belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu
pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil
belajar siswa. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut
pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus
dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran
dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien.
Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan
belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan
kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap
perubahan perilaku siswa. Melaksanakan proses belajar mengajar
merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia,
dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa
dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar
adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan
perubahan struktur kognitif para siswa.
c. Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut
Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan
untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang
telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang
menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang
dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite
dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan
menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang
salah akan merugikan pendidikan. Tujuan utama melaksanakan evaluasi
dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang
akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa,
sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan
dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar
mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah
kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat
keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat
diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
2. Kompetensi Kepribadian
Guru
sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mendidik, memiliki
karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok
seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu dan ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru
merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti
profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan
psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan
kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan
memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya
ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu,
ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah
cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam Undang-undang
Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik”. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk
pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
pengetahuan tentang inti demokrasi.
pengetahuan tentang estetika.
memiliki apresiasi dan kesadaran sosial.
memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan
kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati,
terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
Kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator sikap dan
keteladanan.
3. Kompetensi Profesional
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi
profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional
adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya
sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau
keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya
beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127)
merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal
mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
mampu melaksanakan evaluasi belajar
mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
4. Kompetensi Sosial
Guru
yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil
mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan
interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen
kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama
guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Gumelar dan
Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau
kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk
dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki
kompetensi:
aspek
normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup
digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga
harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang
dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya.
pertimbangan sebelum memilih jabatan guru.
mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar