Selamat Datang Di Blog SDN 060957 BELAWAN

Pengumuman CPNS honorer Kategori 2 mundur menjadi 4 Februari 2014
Pengumuman CPNS pelamar honorer Kategori 2 mundur menjadi 4 Februari.
Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Honorer Kategori 2 (K2) mundur menjadi tanggal 4 Februari 2014. Hasil seleksi tes CPNS K2 yang telah diikuti oleh jutaan tenaga honorer ini akan diumumkan melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sebelumnya KemenPAN-RB melalui website resminya menulis jika pengumuman hasil tes seleksi CPNS K2 akan dimumkan akhir bulan Januari 2014. Mundurnya pengumuman menjadi 4 Februari ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman.

"Rencananya akan diumumkan pada 4 Februari 2014. Mundur dari jadwal pada akhir Januari karena ada beberapa hal yang harus dicek lagi," kata Herman Suryatman yang SekolahDasar.Net kutip dari Liputan6 (28/01/2014).

Ada sekitar 1,2 juta peserta yang mengikuti tes CPNS tenaga honorer K2 pada tanggal 3 November 2013 kemarin. Formasi yang diisi meliputi tenaga teknis/administratif, tenaga pendidik dan tenaga penyuluh atau kesehatan.

Dari sekitar 1,2 juta peserta yang sampai dengan saat ini Lembar Jawaban Komputer (LJK) diolah Panselnas, estimasi formasi yang dibutuhkan sekitar lebih dari 200 ribu per tahun. Mereka akan akan disebar ke 39 instansi pusat, 32 provinsi dan 484 kabupaten/kota.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno, sekitar 77% tenaga honorer K-2 memiliki tingkat pendidikan maksimal Sekolah Lulusan Tingkat Atas (SLTA) dengan usia rata-rata di bawah 35 tahun.

Jumlah tenaga honorer K2 menurut kelompok jabatan untuk pusat dan daerah mencapai 649.284 orang. Terdiri dari tenaga guru dan dosen sebanyak 265.837 orang, tena
Jumlah tenaga honorer K2 menurut kelompok jabatan untuk pusat dan daerah mencapai 649.284 orang. Terdiri dari tenaga guru dan dosen sebanyak 265.837 orang, tenaga kesehatan 17.758 orang, dan tenaga teknis atau lainnya menembus 365.689 orang.

Pengumuman hasil tes CPNS K2 dapat dilihat melalui website resmi KemenPAN-RB dengan alamat http://www.menpan.go.id dan website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan
PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2014

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1.     Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013

Download
JUKLAK BOS TAHUN 2014